SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PETANI
Nomor : / / /
TENTANG
PEMBENTUKKAN TIM KOORDINASI OPERASI PANGAN RIAU MAKMUR (OPRM)
PENGEMBANGAN TANAMAN PADI DESA PETANI
KECAMATAN BUNUT KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PETANI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan usaha produktifitas tanaman padi di wilayah Desa Petani yang dapat menunjang sektor perekonomian masyarakat, serta dapat menanggulangi kebutuhan beras di Desa Petani, maka perlu kiranya dilakukan usaha pengembangan budidaya padi yang berkesinambungan melalui program pemerintah yaitu Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM).
b. Bahwa untuk terlaksananya program pemerintah tersebut sebagai mana yang dimaksud pada huruf a, maka perlu dibentuk Tim Koordinasi Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) yang dapat menjadi wadah dalam memfasilitasi terselenggaranya Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM)
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa ;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 38 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 804/Kpts.Ot.210/12/1995 tentang Pedoman Tata Laksana Penyerapan dan Penerapan Paket Teknelogi Pertanian ;
Memperhatikan : Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : 540/DISTAN/XI/2009 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Operasi Pangan Riau Makmur ( OPRM ) Pengembangan Tanaman Padi di Kabupaten Pelalawan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Tim Koordinasi Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) Pengembangan Tanaman Padi di Desa Petani sebagai tertera pada lampiran keputusan ini.
Kedua : Bagi personil yang ditunjuk/diangkat agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan rasa penuh tanggung jawab.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keputusan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
Keempat : Petikan / tembusan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab
DITETAPKAN DI : Petani

PADA TANGGAL : 29 Januari 2012
Kepala Desa Petani
ELVI INDRA, S.Pd.I
Tembusan : disampaikan Kepada Yth. :
1. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci
2. Bapak Camat Bunut di Pangkalan Bunut
3. Bapak Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Bunut di Balam merah
4. Bapak Koramil Bunut
5. Arsip
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PETANI NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI OPERASI PANGAN RIAU MAKMUR (OPRM) PENGEMBANGAN TANAMAN PADI DI DESA PETANI KECAMATAN BUNUT KABUPATEN PELALAWAN
| NO | NAMA | INSTANSI/PEMERINTAH | KEDUDUKAN DALAM TIM |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | ELVI INDRA , S.Pd.I | Kepala Desa / Pelaksana Kegiatan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) | Ketua |
| 2 | DARMAWAN | Sekretaris Desa / Pelaksana Kegiatan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) | Ketua Harian |
| 3 | ABU NAZAR, SP | Penyuluh Pertanian Lapangan / Pelaksana Kegiatan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) | Sekretaris Posko IV |
| 4 | KARTISFIL, A.Ma | Penyuluh Pertanian Lapangan / Pelaksana Kegiatan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM | Anggota |
| 5 | MULYONO | Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kec. Bunut/Pelaksana Kegiatan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM | Anggota |
| 6 | ROZALI | Ketua BPD Desa Lubuk Mandian Gajah/Pelaksana Kegiatan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM | Anggota |
| 7 | SYAMSURI | Gapoktan/Pelaksana Kegiatan Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM | Anggota |
KEPALA DESA PETANI
ELVI INDRA, S.Pd.I
May 18, 2012 at 8:15 PM
lanjuuutkannnnn....